PAYAKUMBUH, - Kejaksaan Negeri Payakumbuh kembali tetapkan 6 tersangka baru setelah 5 bulan ditetapkannya Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh pada Senin 23 Mei 2020 sore mengatakan keenam tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan dalam penyidikan perkara yang dilakukan secara maraton.
"Ada 6 tersangka lagi dan langsung kita tahan hari ini, " ujar Suwarsono Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh pada wartawan.
Ia menjelaskan keenam tersangka ini merupakan oknum yang terlibat dalam membantu proses pencairan dana pengadaan APD pada APBD 2020 lalu dan keenam tersangka ini pun langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
"Keenamnya terdiri dari 1 pejabat RSUD Adnan WD Payakumbuh berinisial Y, 3 dari Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh berinisial LF, RV, dan B serta 2 swasta berinisial K dan F, " katanya.
Kejari Payakumbuh menambahkan bahwa setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata keenam tersangka memiliki peran sehingga menimbulkan kerugian negara.
Saat ditetapkan sebagai tersangka dan hendak ditahan, hasil pantauan Harian Haluan tampak isak tangis keluarga pun pecah terhadap pegawai, baju dinas masih melekat ketika hendak digiring ke penjara oleh penyidik.
Kuasa hukum keenam tersangka yautu Setia Budi mengatakan akan meminta kepada kliennya tetap kooperatif kepada penyidik.
"Keenam diduga ikut membantu pencairan dana yang dipermasalahkan dan ditetapkan sebagai tersangka dan mereka satu rekanan, pegawai dan swasta serta kita akan ajukan permohonan upaya hukum kedepannya" ujarnya
Sedangkan, dr Bakhrizal yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka sudah berstatus terdakwa dan kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Padang.
Sejumlah saksi pun sudah dipanggil hakim untuk hadir di persidangan dalam memberikan keterangan termasuk Walikota Payakumbuh Riza Falepi.(**)